DATATERKINI.ID, TANA TORAJA - Permodalan Nasional Madani (PNM) ULAM Makale kembali bertindak preman. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat somasi terhadap salah satu nasabahnya tanggal 29 Desember 2020, di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Dalam surat somasinya, PNM ULAM Makale mengancam akan memasang plang penyitaan. Tak hanya itu, agunan nasabah akan dijual jika tidak membayar tagihannya. Seorang dari nasabah yang enggan disebut namanya mengeluhkan hal ini. Nasabah tersebut hanya sanggup membayar sebagian kecil dari tagihannya.
"Dari total tagihan tiga juta lebih perbulan, saya hanya mampu bayar satu juta, sebab saya paham kewajiban saya," ucap sang nasabah, baru-baru ini. Dimintai tanggapannya, Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, SIK, MH, mengatakan, dari surat somasi pihak ULAM terkesan memaksakan kehendak kepada nasabahnya.
Padahal, pemerintah sendiri bijak membolehkan penundaan pembayaran di masa pandemi. "Sebenarnya pembayaran bisa ditunda karena terkait kebijakan pemerintah di tengah covid ini," kata Sarly Sollu. Ia menghimbau para debitur peduli pandemi dengan tidak memaksa merampas agunan. "Peduli akan situasi kemanusiaan. Juga untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat," pungkasnya. (uci)


